Guru Besar Unpad Klarifikasi Soal Royalti Musik di Acara Pernikahan

ilustrasi gambar pernikahan (foto : ist)

“Kekhawatiran saya ketika orang menganggap lagu itu sebagai sesuatu yang menakutkan, sebagai barang yang enggak berani disentuh. Sampai menyanyikan di rumah aja enggak berani. Jadi, ada orang ulang tahun, panggil organ tunggal, takut dia. ‘Wah nanti habis nyanyi-nyanyi di rumah, ini katanya kita didatangin (petugas)’. Enggak ada cerita itu, karena undang-undang ini mengatakan sepanjang tidak komersial enggak ada (royalti) itu,” ujar Ramli.

Menurut dia, UU Hak Cipta sebenarnya justru mendorong masyarakat untuk menyanyikan lagu sebanyak-banyaknya. Para penikmat lagu, lanjut dia, berperan sebagai media promosi karya seni tanpa biaya.

“Justru orang yang menyanyikan di rumah, ada ulang tahun, ada organ. Dia adalah agen iklan yang enggak disuruh, mempopulerkan lagu yang kita punya. Kok yang begitu harus kita otak-atik, kita takut-takuti. Jadi, Undang-undang ini justru mendorong (memanfaatkan karya seni musik),” kata Ramli.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta seperti yang belakangan ini ramai dibicarakan memang menjadi hak bagi pencipta karya. Namun, menurut dia, penegakan regulasi harus dilakukan dengan tindakan yang tidak terlalu menekan serta menimbang kondisi ekonomi saat ini.

“Kondisi (di mana) menggunakan musik, karena risiko tuntutan hukum bisa memicu gerakan anti musik di ruang publik dan komersial, di mana pemilik usaha lebih memilih alternatif lain untuk mengisi ruang-ruang komersialnya,” ucap Ramli. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait