Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan ketentuan baru mengenai Pemenuhan Beban Kerja Guru. Peraturan ini secara resmi mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026 dan menjadi pedoman terbaru dalam pelaksanaan tugas guru di seluruh satuan pendidikan formal dan nonformal.
Peraturan ini dirancang untuk menyelenggarakan tugas dan tanggung jawab guru dengan kebutuhan sistem pendidikan nasional. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam penghitungan jam kerja guru dan mendorong profesionalisme guru dalam mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi siswa.
Setiap guru wajib melaksanakan beban kerja sebanyak 37 jam dan 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Beban kerja ini mencakup lima kegiatan utama, yaitu merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih murid, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat.
Guru memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid. Mereka juga dapat diberikan tugas tambahan yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan dan pengelolaan satuan pendidikan.
Tugas tambahan yang dapat diberikan kepada guru antara lain adalah wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, koordinator pengembangan kompetensi guru, dan lain-lain. Setiap tugas tambahan memiliki ekuivalensi jam kerja yang berbeda-beda.
Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, atau kepala laboratorium memiliki ekuivalensi jam kerja sebanyak 12 jam Tatap Muka per minggu. Sementara itu, guru pembimbing khusus memiliki ekuivalensi jam kerja sebanyak 6 jam Tatap Muka per minggu.
Dalam kondisi tertentu, guru dapat ditugaskan mengajar di satuan pendidikan lain sesuai kebutuhan. Penugasan ini tetap dihitung dalam beban kerja mingguan.
Peraturan ini juga memberikan pengecualian atas batas minimal 24 jam Tatap Muka bagi guru dengan struktur kurikulum khusus, guru pendidikan layanan khusus, guru di sekolah Indonesia luar negeri, dan guru dengan jumlah rombongan belajar kurang dari 5.
Penetapan guru wali kelas dan pelaksana tugas tambahan dilakukan oleh kepala sekolah berdasarkan jumlah murid dan guru yang tersedia. Bila masih terdapat guru yang belum memenuhi beban kerja, kepala sekolah wajib melapor ke Dinas untuk dilakukan penataan ulang.
Guru juga wajib mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi baik di dalam maupun luar Satminkal. Pengembangan kompetensi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme guru dan kualitas pendidikan nasional.