Medan-Mediadelegasi : Kota Medan berkomitmen untuk menjadi Kota Layak Anak (KLA) dengan memastikan pemenuhan hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah anak. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan bahwa Pemko Medan telah menetapkan rencana aksi daerah KLA 2022-2026 dan menerbitkan regulasi pendukung, seperti Perwal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pemko Medan juga telah mengembangkan fasilitas ramah anak, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, serta memperkuat sistem pelaporan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Wali Kota juga menyatakan bahwa Pemko Medan akan terus memantau dan mengevaluasi sekolah ramah anak untuk memastikan pemenuhan standardisasi sekolah ramah anak.
Dalam upaya melindungi anak, Pemko Medan telah melaksanakan berbagai kegiatan, seperti pertemuan koordinasi lintas sektor, penggerakan masyarakat, dan pembentukan anak terpadu berbasis masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melindungi anak-anak.
Pemko Medan juga telah membentuk Gugus Tugas KLA untuk mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan program-program perlindungan anak. Gugus tugas ini terdiri dari berbagai stakeholder, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah.
Wali Kota Medan berharap bahwa kegiatan verifikasi ini dapat menjadi evaluasi dan pembelajaran yang berharga untuk memperbaiki langkah ke depan. Pemko Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan anak-anak di Kota Medan.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Medan juga mengajak semua pihak terkait untuk menjadikan kota ini sebagai tempat terbaik bagi tumbuh kembang generasi masa depan. Pemko Medan berharap dapat memperoleh penghargaan sebagai KLA kembali, namun yang terpenting adalah terwujudnya kehidupan yang lebih baik bagi seluruh anak-anak di Kota Medan.
Kegiatan verifikasi ini diisi dengan diskusi dan tanya jawab antara tim verifikator dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia dengan pihak Pemko Medan. Setiap pertanyaan dijawab oleh pimpinan perangkat daerah Pemko Medan dengan sistematis dan jelas.
Pemko Medan juga telah menetapkan enam indikator standardisasi sekolah ramah anak, yaitu kebijakan sekolah yang ramah anak, tenaga pendidik dan non-pendidikan yang terlatih hak anak, proses pembelajaran yang ramah anak, sarana dan prasarana sekolah yang ramah anak, partisipasi murid, serta partisipasi orangtua dan komite sekolah.