Kode Perilaku Perusahaan Pers

Kode Etik Internal Media Delegasi ID

  1. Setiap wartawan mediadelegasi.id wajib hadir di kantor setiap hari kerja mulai pukul
    08.30 WIB untuk mengikuti rapat redaksi yang dipimpin oleh Koordinator Liputan.
  1. Seluruh jajaran redaksi saat berada di kantor mediadelegasi.id pada setiap hati kerja
    diwajibkan berpakaian rapi dan memakai sepatu.
  2. Wartawan mediadelegasi.id selama menjalankan tugas jurnalistik harus menjujung
    tinggi etika dan menjaga nama baik mediadelegasi.
  3. Saat menjalankan tugas, setiap wartawan dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan
    namanya tercantum dalam Box Redaksi.
  4. Wartawan medialegasi.id dalam menjalankan tugas jurnalistik dilarang meminta dan
    menerima uang maupun imbalan apapun dari narasumber.
  5. Setiap berita yang ditulis oleh setiap wartawan mediadelegasi.id, sebelum ditayangkan
    wajib terlebih dahulu diedit oleh redaktur atau redaktur pelaksana atau pemimpin
    redaksi.
  6. Redaksi wajib menjawab permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait
    artikel yang telah diterbitkan oleh mediadelegasi.id, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik
    (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
  7. Bagi seluruh jajaran redaksi mediadelegasi.id yang terbukti melanggar kode etik atau
    aturan internal di atas diberi teguran, surat peringatan I, II, III hingga skorsing.