Kode Perilaku Perusahaan Pers
Kode Etik Internal Media Delegasi ID
- Setiap wartawan mediadelegasi.id wajib hadir di kantor setiap hari kerja mulai pukul
08.30 WIB untuk mengikuti rapat redaksi yang dipimpin oleh Koordinator Liputan.
- Seluruh jajaran redaksi saat berada di kantor mediadelegasi.id pada setiap hati kerja
diwajibkan berpakaian rapi dan memakai sepatu. - Wartawan mediadelegasi.id selama menjalankan tugas jurnalistik harus menjujung
tinggi etika dan menjaga nama baik mediadelegasi. - Saat menjalankan tugas, setiap wartawan dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan
namanya tercantum dalam Box Redaksi. - Wartawan medialegasi.id dalam menjalankan tugas jurnalistik dilarang meminta dan
menerima uang maupun imbalan apapun dari narasumber. - Setiap berita yang ditulis oleh setiap wartawan mediadelegasi.id, sebelum ditayangkan
wajib terlebih dahulu diedit oleh redaktur atau redaktur pelaksana atau pemimpin
redaksi. - Redaksi wajib menjawab permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait
artikel yang telah diterbitkan oleh mediadelegasi.id, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik
(KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers. - Bagi seluruh jajaran redaksi mediadelegasi.id yang terbukti melanggar kode etik atau
aturan internal di atas diberi teguran, surat peringatan I, II, III hingga skorsing.