Diduga Sarat Persekongkolan, Batalkan Tender Proyek SPAM Onan Runggu Samosir Rp2,3 M

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2020 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta lokasi proyek pengembangan jaringan perpipaan SPAM Onan Runggu Samosir. Foto:D|Ist

Peta lokasi proyek pengembangan jaringan perpipaan SPAM Onan Runggu Samosir. Foto:D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Diduga sarat persekongkolan dan berpotensi terhadap kerugian negara, tender proyek pengembangan jaringan perpipaan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Desa Onan Runggu Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara harus dibatalkan.

Pasalnya, proses pelaksanaan tender proyek menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp2,3 miliar ini sarat dengan kejanggalan.

Direktur Utama PT Bukit Panorama Karya (BPK) Ranni Viator Turnip kepada wartawan, Rabu (19/8), menegaskan, meminta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 1 Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, serta Inspektorat Kabupaten Samosir membatalkan tender proyek demi terciptanya persaingan yang sehat dan bebas dari persekongkolan yang dapat bermuara kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jika Kelompok Kerja (Pokja) tetap bersikukuh, tidak membatalkan tender tersebut, maka dengan sangat menyesal pihaknya terpaksa membawa masalah itu ke ranah hukum.

“Kami juga telah menyurati Pokja Pemilihan 1 Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Samosir mendesak pembatalan tender proyek tersebut, atas adanya indikasi kecurangan dalam proses tender,” ujar Ranni.

BACA JUGA:  Pengamanan dan Pengawalan Ketat Kontingen PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Kabupaten Samosir

Dikatakan, pada tahapan tender tersebut  pihak Pokja telah melakukan pemasukan ulang dengan alasan Penyampaian Ulang Penawaran akibat tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan yang diisyaratkan dalam dokumen pemilihan. “Jelas, ini tidak dapat kami terima begitu saja,” tegas Ranni.

Menurut Ranni, pihaknya punya alasan. Bahwa dalam melakukan Pemasukan Ulang, Pokja tidak melampirkan Berita Acara Hasil Evaluasi/Pelelangan pada LPSE, melainkan hanya merubah jadwal upload Penawaran pada jadwal LPSE. “Ini sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,” jelasnya.

Sarat Persekongkolan

Dikatakan,  dengan dimenangkannya CV AH pada tender yang harga penawarannya hanya diturunkan kurang dari 5 persen dari Nilai HPS, justru mengindikasikan terjadinya persekongkolan dan Pokja dinilai tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaannya dan dapat menimbulkan persaingan usaha  tidak sehat serta memungkinkan terjadinya pemborosan Uang Negara.

Senada dengan Bisman Sirait, Sekretaris Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia (GABPKIN) Sumatera Utara. Menurutnya, jika memang seperti yang dikeluhkan PT BPK benar terjadi, tidak ada alasan bagi Pokja untuk tidak membatalkan tender dimaksud.

BACA JUGA:  DPRD Samosir Paripurnakan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2021-2024

“Dalam kasus ini kami melihat, Pokja sangat jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 7 Tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa dan Pasal 51 Tentang Tender Gagal,” ungkap Bisman.

Dikatakan, Peraturan Presiden maupun Peraturan Kementerian PU Tentang Pengadaan Barang dan Jasa menegaskan, apabila para Peserta Lelang  tidak ada yang lulus dalam evaluasi maka dinyatakan tender tersebut gagal dan harus dilakukan tender ulang.

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Samosir Sardo Rumapea ketika dikonfirmasi Mediadelegasi, Rabu (19/8), terkait kejanggalan proses tender proyek pengembangan jaringan perpipaan SPAM Desa Onan Runggu ini belum menjawab.

Pertanyaan yang disampaikan melalui WhatsApp-nya di nomor 081 3612 31XXX hingga berita ini tayang tidak berjawab, meski ceklis dua biru sebagai tanda telah dibaca. Sambungan telepon ke nomor yang sama juga tidak berjawab. D|Red-02

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid
Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos
Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD
Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam
Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!
Calendar of Event Sumut 2026 Diluncurkan
Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027
Wakil Bupati Samosir Hadiri Partangiangan Bonataon PPTSB Cabang Samosir 2

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:40 WIB

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD

Senin, 16 Februari 2026 - 23:28 WIB

Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:10 WIB

Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!

Berita Terbaru