Medan-Mediadelegasi: Diduga sarat persekongkolan dan berpotensi terhadap kerugian negara, tender proyek pengembangan jaringan perpipaan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Desa Onan Runggu Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara harus dibatalkan.
Pasalnya, proses pelaksanaan tender proyek menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp2,3 miliar ini sarat dengan kejanggalan.
Direktur Utama PT Bukit Panorama Karya (BPK) Ranni Viator Turnip kepada wartawan, Rabu (19/8), menegaskan, meminta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 1 Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, serta Inspektorat Kabupaten Samosir membatalkan tender proyek demi terciptanya persaingan yang sehat dan bebas dari persekongkolan yang dapat bermuara kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, jika Kelompok Kerja (Pokja) tetap bersikukuh, tidak membatalkan tender tersebut, maka dengan sangat menyesal pihaknya terpaksa membawa masalah itu ke ranah hukum.
“Kami juga telah menyurati Pokja Pemilihan 1 Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Samosir mendesak pembatalan tender proyek tersebut, atas adanya indikasi kecurangan dalam proses tender,” ujar Ranni.
Dikatakan, pada tahapan tender tersebut pihak Pokja telah melakukan pemasukan ulang dengan alasan Penyampaian Ulang Penawaran akibat tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan yang diisyaratkan dalam dokumen pemilihan. “Jelas, ini tidak dapat kami terima begitu saja,” tegas Ranni.
Menurut Ranni, pihaknya punya alasan. Bahwa dalam melakukan Pemasukan Ulang, Pokja tidak melampirkan Berita Acara Hasil Evaluasi/Pelelangan pada LPSE, melainkan hanya merubah jadwal upload Penawaran pada jadwal LPSE. “Ini sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,” jelasnya.
Sarat Persekongkolan
Dikatakan, dengan dimenangkannya CV AH pada tender yang harga penawarannya hanya diturunkan kurang dari 5 persen dari Nilai HPS, justru mengindikasikan terjadinya persekongkolan dan Pokja dinilai tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaannya dan dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat serta memungkinkan terjadinya pemborosan Uang Negara.
Senada dengan Bisman Sirait, Sekretaris Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia (GABPKIN) Sumatera Utara. Menurutnya, jika memang seperti yang dikeluhkan PT BPK benar terjadi, tidak ada alasan bagi Pokja untuk tidak membatalkan tender dimaksud.
“Dalam kasus ini kami melihat, Pokja sangat jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 7 Tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa dan Pasal 51 Tentang Tender Gagal,” ungkap Bisman.
Dikatakan, Peraturan Presiden maupun Peraturan Kementerian PU Tentang Pengadaan Barang dan Jasa menegaskan, apabila para Peserta Lelang tidak ada yang lulus dalam evaluasi maka dinyatakan tender tersebut gagal dan harus dilakukan tender ulang.
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Samosir Sardo Rumapea ketika dikonfirmasi Mediadelegasi, Rabu (19/8), terkait kejanggalan proses tender proyek pengembangan jaringan perpipaan SPAM Desa Onan Runggu ini belum menjawab.
Pertanyaan yang disampaikan melalui WhatsApp-nya di nomor 081 3612 31XXX hingga berita ini tayang tidak berjawab, meski ceklis dua biru sebagai tanda telah dibaca. Sambungan telepon ke nomor yang sama juga tidak berjawab. D|Red-02