THR Perusahaan Sumut Wajib Dibayar H-7 Lebaran

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar. Foto: Ist.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Ketentuan ini wajib dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku, dan pelanggaran akan berujung pada sanksi serta denda administratif.

THR Wajib Dibayar Sesuai Permenaker

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa hingga kini aturan masih mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Menurut Yuliani, regulasi tersebut secara jelas mengatur kewajiban pengusaha dalam membayarkan THR kepada pekerja yang memenuhi syarat masa kerja. Aturan itu juga merinci besaran serta mekanisme perhitungannya.

Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Komponen upah yang dimaksud dapat berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

BACA JUGA:  Koperasi Merah Putih Perkuat Ekonomi Desa di Sumut

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, pembayaran THR dilakukan secara proporsional. Perhitungannya yakni masa kerja dikalikan satu bulan upah kemudian dibagi 12.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ott-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-digelandang-kpk/

Namun, pekerja yang masa kerjanya belum genap satu bulan secara terus-menerus tidak berhak menerima THR. Ketentuan ini telah diatur secara tegas dalam regulasi yang sama.
Yuliani juga mengingatkan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut dihitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.

Selain denda, pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Denda yang terkumpul nantinya dikelola untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

BACA JUGA:  Markas Komando Brimob Polda Sumut Pindah ke Sampali

Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah telah membentuk Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara. Pekerja dapat melapor secara daring melalui laman resmi Kemnaker maupun secara langsung ke posko yang disediakan Disnaker Sumut dan UPT di wilayah kerja masing-masing.

Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Yuliani berharap seluruh perusahaan di Sumut mematuhi aturan pembayaran THR agar hak pekerja terpenuhi dan hubungan industrial tetap harmonis menjelang hari raya keagamaan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “THR Perusahaan Sumut Wajib Dibayar H-7 Lebaran”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Sinabung Naik Level Siaga, BNPB Minta Warga Segera Mengungsi ke Tempat Aman
Wapres Gibran Tinjau Rekonstruksi SMA Negeri 1 Barus, Pastikan Siswa Belajar Aman Pascabencana
Wapres Gibran dan Gubernur Bobby Serahkan Sertifikat Rumah Huntap kepada 40 Warga Sibolga
Gubernur Bobby Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan, Akses Warga dan Anak Sekolah Semakin Lancar
Wagub Sumut Surya Dorong Garuda Indonesia Buka Kembali Rute Langsung Kualanamu–Nias
APBD Cerdas: Pj Sekdaprov Sumut Tekankan Setiap Rupiah Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat
Pemprov Sumut Siapkan Jalur Alternatif Medan–Berastagi Khusus Wisata, Pengerjaan Mulai 2027
Sinabung Siaga, Bobby Nasution Perintahkan Evakuasi Warga Zona Merah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:45 WIB

Gunung Sinabung Naik Level Siaga, BNPB Minta Warga Segera Mengungsi ke Tempat Aman

Jumat, 4 September 2026 - 17:33 WIB

Wapres Gibran Tinjau Rekonstruksi SMA Negeri 1 Barus, Pastikan Siswa Belajar Aman Pascabencana

Jumat, 4 September 2026 - 17:27 WIB

Wapres Gibran dan Gubernur Bobby Serahkan Sertifikat Rumah Huntap kepada 40 Warga Sibolga

Jumat, 4 September 2026 - 13:53 WIB

Gubernur Bobby Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan, Akses Warga dan Anak Sekolah Semakin Lancar

Kamis, 3 September 2026 - 17:25 WIB

Wagub Sumut Surya Dorong Garuda Indonesia Buka Kembali Rute Langsung Kualanamu–Nias

Berita Terbaru