Solo-Mediadelegasi: Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi munculnya wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menegaskan, hak angket merupakan kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh seluruh partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026). Ia menilai setiap fraksi di parlemen memegang hak yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dihalangi ketika ingin menggunakannya.
“Ya itu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR,” ujar Jokowi secara singkat namun tegas.
Wacana penggunaan hak angket ini mencuat di tengah bergulirnya perdebatan publik mengenai keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden. Sejumlah kalangan mendesak DPR menggunakan kewenangan tersebut guna mengusut tuntas persoalan yang dianggap menyangkut kepentingan publik secara luas.
Secara ketentuan, hak angket adalah wewenang DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, wacana tersebut terus bergulir di tengah masyarakat. Berbagai pihak memandang perlunya penjelasan menyeluruh terkait persoalan ini, sementara pihak lain menilai DPR perlu mempertimbangkan langkah ini dengan cermat dan berbasis fakta yang akurat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







