Jokowi: Hak Angket DPR Adalah Hak Konstitusional Semua Partai Terkait Polemik Ijazah Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat memberikan keterangan di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026). Foto: Ist.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat memberikan keterangan di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026). Foto: Ist.

Solo-Mediadelegasi: Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi munculnya wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menegaskan, hak angket merupakan kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh seluruh partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026). Ia menilai setiap fraksi di parlemen memegang hak yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dihalangi ketika ingin menggunakannya.

“Ya itu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR,” ujar Jokowi secara singkat namun tegas.

Wacana penggunaan hak angket ini mencuat di tengah bergulirnya perdebatan publik mengenai keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden. Sejumlah kalangan mendesak DPR menggunakan kewenangan tersebut guna mengusut tuntas persoalan yang dianggap menyangkut kepentingan publik secara luas.

BACA JUGA:  Antusiasme Warga Medan Sapa Presiden Jokowi

Secara ketentuan, hak angket adalah wewenang DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, wacana tersebut terus bergulir di tengah masyarakat. Berbagai pihak memandang perlunya penjelasan menyeluruh terkait persoalan ini, sementara pihak lain menilai DPR perlu mempertimbangkan langkah ini dengan cermat dan berbasis fakta yang akurat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat
Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas
Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi
Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer
BI: Rupiah Melemah Terbatas 0,28%, Tetap Terkendali Meski Tekanan Global Berlanjut
KPK Sita Ember Biru dan Uang Rp1,9 Miliar, OTT Bupati Klaten Naik ke Tahap Penyidikan
Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Maruli Simanjuntak Bergeser Wakil Panglima TNI
Prabowo Lantik Richard Tampubolon dan Yusuf Djauhari Jadi Wakil Menteri Pertahanan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:27 WIB

BI: Rupiah Melemah Terbatas 0,28%, Tetap Terkendali Meski Tekanan Global Berlanjut

Berita Terbaru