Sudewo Ditangkap, KPK OTT Bupati Pati

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK. Foto: Ist.

Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menangkap Bupati Pati, Sudewo (SDW), pada Senin (19/1/2026). Penangkapan ini dilakukan dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kabar penangkapan ini sontak menggemparkan masyarakat Pati dan sekitarnya.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah Saudara SDW,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya. Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi kabar yang beredar luas di kalangan wartawan dan masyarakat mengenai penangkapan Bupati Pati.

Namun, Budi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak lain yang turut ditangkap bersama Sudewo. KPK masih enggan membuka identitas pihak-pihak tersebut untuk menjaga kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.

BACA JUGA:  Pembelajaran Online Batal Fokus Pendidikan Tatap Muka

Pemeriksaan Bupati Sudewo Masih Berlangsung

Menurut Budi, Sudewo saat ini belum dibawa ke Jakarta. Sang bupati masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK di Polres Kudus. Polres Kudus dipilih sebagai lokasi pemeriksaan sementara karena dinilai lebih representatif dan kondusif untuk proses penyidikan.

“Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus,” ujarnya. KPK berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pati-diguncang-ott-kpk-tangkap-beberapa-orang

Budi juga belum mengungkapkan barang bukti apa saja yang berhasil disita dalam operasi senyap tersebut. Informasi mengenai barang bukti akan diungkapkan secara detail setelah KPK melakukan inventarisasi dan analisis terhadap barang-barang yang disita.

BACA JUGA:  KPK Panggil Gustav Tampubolon Terkait Aliran Uang Pembangunan Jalan di Sumut

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut. Dalam kurun waktu tersebut, KPK akan bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan menentukan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka.

Penangkapan Bupati Pati ini menunjukkan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi, tanpa memandang jabatan dan status sosial, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat Pati pun menyambut baik penangkapan Bupati Sudewo oleh KPK. Mereka berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku korupsi dapat dihukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit
Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru
Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi
Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta
Mantan Sopir Bakar Mobil Mewah Kades Purwasaba, Polisi: Sudah Rencanakan Dua Hari Sebelum, Bukan Bom Molotov
Waspada Heat Stroke pada Anak Saat Cuaca Panas Ekstrem: Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Kasus Korupsi Alutsista: Brigjen TNI Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup, Menhan Sjafrie Ungkap Ketegasan Hukum Militer

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:25 WIB

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:33 WIB

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48 WIB

Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:21 WIB

Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta

Berita Terbaru