Akibat Mabuk Kiriman, Polsek Palipi Mediasi Warga Desa Gorat Pallombuan Atas Kejadian Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Akibat Mabuk Kiriman, Polsek Palipi Mediasi Warga Desa Gorat Pallombuan Atas Kejadian Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa MT mengakui kesalahannya, kedua belah pihak saling memaafkan, dan membuat surat pernyataan damai. MT bertanggung jawab penuh atas biaya perobatan DS dan berjanji untuk tidak minum tuak di warung-warung di Desa Gorat Pallombuan serta tidak akan menyinggung marga dan pemerintahan desa.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, Personel Polsek Palipi mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga emosi, mengontrol diri, dan tidak minum tuak hingga malam. Mereka juga akan terus mengawasi pelaksanaan kesepakatan bersama kedua belah pihak agar kejadian serupa tidak terulang.

Pejabat sementara Kasihumas Polres Samosir menambahkan bahwa pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga dekat, dengan DS sebagai paman dari MT. Oleh karena itu, Polsek Palipi berupaya melakukan mediasi. DS mengalami luka robek di pipi mata kanan dan luka lebam di wajah kiri serta bagian kepala. Polsek Palipi telah melakukan langkah-langkah mendatangi korban, mengambil keterangan, berkoordinasi dengan pemerintah desa, cek TKP, dan melakukan mediasi.

Brigpol Vandu P. Marpaung menutup dengan menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan agar kesepakatan bersama dijalankan dan kejadian yang sama tidak terulang kembali.

Pos terkait