Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Polisi Temukan Bukti

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengungkap pihaknya telah menyita helm milik pelaku penyiraman air keras ke aktivis KontraS. Foto: Ist.

Polisi mengungkap pihaknya telah menyita helm milik pelaku penyiraman air keras ke aktivis KontraS. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengungkap perkembangan terbaru kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pelaku di kawasan Jalan Salemba, Jakarta.

Penyiraman Air Keras Diusut Lewat Temuan Barang Bukti

Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menyebut barang bukti ditemukan setelah petugas melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Salemba 1 menuju kawasan RSCM.

Menurut Reynold, salah satu barang bukti yang diamankan berupa helm yang diduga milik pelaku. Helm tersebut ditemukan di pinggiran jalan dan diduga berkaitan dengan pelaku yang terekam kamera pengawas.

Penemuan helm tersebut dinilai sesuai dengan rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan pelaku menggunakan helm saat melakukan aksi penyiraman terhadap korban.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang milik korban yang digunakan saat kejadian berlangsung.

BACA JUGA:  BNN Sumut Ungkap Dua Jaringan Narkotika, Sita 700 Gram Sabu dan Uang Ratusan Juta

Barang bukti tersebut di antaranya pakaian yang dikenakan korban serta helm korban yang dilepaskan setelah peristiwa penyiraman air keras terjadi.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/stabilitas-sumut-diperkuat-lewat-sinergi-pemerintah-dan-tokoh/

Reynold menjelaskan proses penyelidikan telah dimulai sejak 13 Maret 2026 dengan melengkapi berbagai administrasi penyidikan.

Dokumen tersebut meliputi surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, serta rencana penyelidikan yang dibuat sebagai dasar hukum bagi penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Setelah melengkapi administrasi, penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan berbagai petunjuk yang dapat membantu mengungkap pelaku.

Dalam proses olah TKP tersebut, petugas juga membuat sketsa lokasi kejadian berdasarkan arah mata angin untuk memetakan posisi korban serta berbagai barang bukti yang ditemukan.

BACA JUGA:  Estafet Perkara Salemba, Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan

Polisi juga menemukan sisa cairan yang diduga merupakan zat berbahaya di permukaan jalan aspal serta cairan berwarna kemerahan yang menempel pada besi jembatan di sekitar lokasi.

Selain itu, posisi sepeda motor korban setelah kejadian serta lokasi korban membuka helm juga turut dicatat dalam sketsa penyelidikan.

Petugas juga mengamankan sejumlah rekaman kamera pengawas dari beberapa titik di sekitar lokasi kejadian, termasuk CCTV dari sebuah toko yang berada di dekat tempat kejadian.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa berbagai barang bukti serta keterangan saksi untuk mengungkap secara jelas pelaku dan motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru