Belum Pernah Dapat Bantuan, Lapor Kades!

Rohani Bakara ketika dikonfirmasi menyatakan, warga yang diminta melapor itu hanya mereka yang belum pernah memperoleh BST, PKH atau Pro Sembako (BPNT).

Kemudian, mereka yang PNS dan Pegawai Swasta, pensiunan PNS yang mempunyai penghasilan tetap di bawah Upah Minimim Kabupaten, sebesar Rp. 2.648.577,-. D|Med-24

Pos terkait