Nias Selatan-Mediadelegasi: Mantan bendahara Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara berinisial BT terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti sehingga menetapkan BT sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Kapolres Nisel, AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim, Bripka Feris Harefa, Jumat (14/10).
Sebelumnya, Polres Nisel juga telah menetapkan oknum Kepala Desa Lahusa Fau berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018 yang merugikan negara sebesar Rp509.157.305.
Nilai kerugian tersebut didapatkan berdasaran hasil perhitungan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nisel.