Sarat Persekongkolan
Dikatakan, dengan dimenangkannya CV AH pada tender yang harga penawarannya hanya diturunkan kurang dari 5 persen dari Nilai HPS, justru mengindikasikan terjadinya persekongkolan dan Pokja dinilai tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaannya dan dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat serta memungkinkan terjadinya pemborosan Uang Negara.
Senada dengan Bisman Sirait, Sekretaris Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia (GABPKIN) Sumatera Utara. Menurutnya, jika memang seperti yang dikeluhkan PT BPK benar terjadi, tidak ada alasan bagi Pokja untuk tidak membatalkan tender dimaksud.
“Dalam kasus ini kami melihat, Pokja sangat jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 7 Tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa dan Pasal 51 Tentang Tender Gagal,” ungkap Bisman.
Dikatakan, Peraturan Presiden maupun Peraturan Kementerian PU Tentang Pengadaan Barang dan Jasa menegaskan, apabila para Peserta Lelang tidak ada yang lulus dalam evaluasi maka dinyatakan tender tersebut gagal dan harus dilakukan tender ulang.
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Samosir Sardo Rumapea ketika dikonfirmasi Mediadelegasi, Rabu (19/8), terkait kejanggalan proses tender proyek pengembangan jaringan perpipaan SPAM Desa Onan Runggu ini belum menjawab.
Pertanyaan yang disampaikan melalui WhatsApp-nya di nomor 081 3612 31XXX hingga berita ini tayang tidak berjawab, meski ceklis dua biru sebagai tanda telah dibaca. Sambungan telepon ke nomor yang sama juga tidak berjawab. D|Red-02