Samosir tu-Mediadelegasi: SPKT Polres Samosir berhasil memediasi dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi antara dua pria dewasa di salah satu lokasi hiburan malam di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. (19/07/2024)
Bertempat di ruang mediasi SPKT Polres Samosir, Ka SPKT Polres Samosir AIPTU Martin H. Aritonang bersama piket SPKT dan piket fungsi Polres Samosir mempertemukan diduga pelaku dan korban penganiayaan, yakni RS dan JBS. Mediasi ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Dirikon Simbolon, beserta keluarga kedua belah pihak.
Dalam kronologi kejadian yang disampaikan oleh Ka SPKT Polres Samosir, dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi pada Jumat 19 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di salah satu lokasi hiburan malam Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan. Penganiayaan tersebut mengakibatkan luka lebam pada mata sebelah kiri JBS. Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan mediasi. Kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dengan poin-poin yang tertera dalam surat pernyataan kedua belah pihak,” ungkap AIPTU Martin H. Aritonang.