Samosir – Mediadelegasi: DPRD Kabupaten Samosir berinisiatif dan berkomitmen menetapkan perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya.
Hal itu dilakukan untuk melindungi tanah Ulayat warisan leluhur Batak khususnya di wilayah Kabupaten Samosir.
Sebagai bentuk keseriusan, Pimpinan DPRD Samosir yang diketuai Saut Martua Tamba ST, Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga bersama Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (BP2D), Haposan Sidauruk dan anggota Renaldi Naibaho melakukan kunjungan lapangan ke lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan di Baniara Desa Partungko Nagijang, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Minggu (31/1/2021).
Kunjungan lapangan dalam verifikasi ke lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan ini turut dihadiri Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Samosir, Lamhot Nainggolan SH MH bersama staf, perwakilan marga Situmorang, Lumban Batu dan Sitinjak yang berbatasan dengan lokus tersebut. Serta staf divisi studi dan advokasi KSPPM, Lambok Lumban Gaol dan rekan.
Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST mengatakan bahwa penyusunan Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya ini, adalah inisiatif DPRD Kabupaten Samosir.
Menurutnya, perda ini sangat penting karena tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum bagi masyarakat Samosir dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat batak dan pemanfaatannya.
Dijelaskan Politisi PDIP itu, ranperda usul prakarsa ini merupakan satu-satunya ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan ulayat di Provinsi Sumatera Utara.
“Nantinya ranperda ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah maupun komunitas masyarakat hukum adat dalam memperjuangkan hak-hak adatnya,” kata Saut Martua Tamba ST.
Untuk itu, sambung Ketua DPRD Samosir, pihaknya bersama legislatif lainnya berkomitmen akan mencurahkan hati, tenaga dan pemikiran dalam mewujudkan dan menetapkan perda tersebut di tahun 2021 ini.
“Kami berharap perda ini nantinya sebagai hadiah ulang tahun Kabupaten Samosir ke-17 untuk masyarakat hukum adat, yang selama ini memperjuangkan hak-hak adatnya,” tambah Ketua DPRD Samosir.