DPRD Samosir Berkomitmen Tetapkan Ranperda Pengakuan Tanah Ulayat di Tahun 2021

Atas ranperda yang diprakarsai DPRD Samosir itu, staf divisi studi dan advokasi KSPPM, Lambok Lumban Gaol sangat mengapresiasi kerja cepat DPRD bersama Pemkab Samosir untuk mensukseskan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan langsung menetapkan lokusnya.

“Dari beberapa kabupaten yang kami ikut serta dalam tim, hanya Kabupaten Samosir yang langsung menentukan lokus dari perda. Padahal di kabupaten lain seperti Kabupaten Humbang perda khusus Pandumaan-Sipitu huta, di Toba perda pengakuan,” ungkap Lambok Lumban Gaol.

Dengan adanya perda ini, lanjutnya, akan menjadi jalan masyarakat adat dan wilayah (tata ruang) adatnya diakui oleh negara.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, perwakilan Marga Situmorang, Lumban Batu, Sitinjak yang berbatasan dengan lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan, sangat menyambut baik kunjungan lapangan DPRD Samosir.

Mereka telah sepakat atas batas-batas wilayah yang ada pada lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan tersebut.

Terkait batas-batas wilayah, Ketua BP2D Haposan Sidauruk mengatakan bahwa batas-batas yang ditentukan itu, akan diverifikasi Kementerian Lingkungan Hidup. Dan nantinya hasil verifikasi kementerian tersebut akan menjadi acuan penetapannya.

Terakhir anggota BP2D, Renaldi Naibaho menambahkan bahwa lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan tersebut telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya pun berterima kasih kepada masyarakat Partungko Naginjang yang sudah bersepakat dalam hal pembentukan masyarakat hukum adat dan sebagai locus untuk perda tanah ulayat.

“Kami mengajak seluruh komunitas masyarakat Batak di Kabupaten Samosir, nantinya setelah ranperda ini kita sepakati dapat menyampaikan dan mengusulkan wilayahnya untuk ditetapkan dan diakui sebagai masyarakat hukum adat,” paparnya.
D|Med-24|Rel

Pos terkait