BACA JUGA: Eka Putra Zakran: Bobby-Aulia Sekadar Pemanasan
Jangan Diskriminatif
Lebih jauh dikatakan, belakangan isu nasional yang ramai diperbincangkan adalah tentang pembebasan narapidana di tengah kondisi Indonesia yang sedang mengalami pandemi Covid-19. Pro kontra menyeruak di berbagai kalangan masyarakat menyusul pengumuman kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Lauly.
“Berbagai opini dan asumsi kemudian ramai menghiasi media sosial, mulai dari penolakan pembebasan atas dasar kriteria tertentu, hingga ketakutan masyarakat akan tindak pidana baru yang berpotensi dilakukan para narapidana pascadibebaskan tersebut. Nah, hal-hal inilah yang kemudian membuat saya tertarik untuk melakukan penelitian di Lapas Kelas 1 Medan”, ujar juru bicara Koprs Advokat Alumni UMSU atau KAUM.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan kesehatan terhadap narapidan pada masa pandemi Covid-19, peran Lapas Kelas 1 Medan dalam member perlindungan kesehatan dan kendala yang diahadapi Lapas Kelas 1 Medan dalam memberi perlindungan kesehatan terhadap narapidana pada masa pandemi Covid-19.
Dia menguraikan, teori yang dipergunakan dalam penelitian tesis ini seperti (1) Teori perlindungan hukum; (2) Teori pelayanan kesehatan; dan (3) Teori Hak Asai Manusia (HAM). Sedangkan kerangka konsepnya meliputi: (a) Kajian; (b) Perlindungan; (c) Kesehatan; (d) Narapidana; (e) Masa; (f) Pandemi Covid-19; dan (g) Lapas Kelas 1 Medan. Sementara itu, manfaat yang diharapkan adalah memberi kontribusi akademik, baik secara teoritis maupun praktis khusunya pada bidang hukum kesehatan.
“Poin penting dari penelitian ini agar jangan ada diskriminasi terhadap warga binaan dalam hal layanan kesehatan, sebab jumlah warga binaan di lapas yang besar, jika kesehatan tidak diperhatikan, berpotensi menularkan penyakit, jadi harapan kita semua agar pemerintah memperhatikan layanan kesehatan mereka denangan menambah jumlah tenaga medis, fasilitas dan berbagai layanan kesehatan lainnya,” ujar Eka. D|Rel