Kredit Macet Bank Sumut KCP Melati, Pimpinan Cabang dan Debitur Jadi Tersangka

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kredit Macet Bank Sumut KCP Melati, Pimpinan Cabang dan Debitur Jadi Tersangka.(Foto : Ist.)

Kredit Macet Bank Sumut KCP Melati, Pimpinan Cabang dan Debitur Jadi Tersangka.(Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, Medan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan mendalam oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah JCS, yang menjabat sebagai Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, seorang debitur yang juga merupakan pegawai Sales Toyota Delta Mas. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Menurut Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025. “Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, kami menetapkan JCS dan HA sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya dalam keterangan pers.

Kronologi kasus ini bermula ketika JCS diduga kuat berperan aktif dalam mengatur dan menginisiasi harga penilaian agunan yang diajukan oleh HA untuk pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Mereka diduga melakukan penggelembungan nilai agunan dan pemalsuan data permohonan kredit.

BACA JUGA:  Pemko Medan Siapkan Anggaran Rp.1 Triliun Benahi Infrastruktur

“Tersangka JCS dan HA juga diduga melakukan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR yang telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011,” jelas Husairi.

Penyimpangan ini terjadi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati Medan. JCS sebagai kreditur dan HA sebagai debitur diduga kuat bekerja sama dalam melakukan tindakan korupsi ini.

Setelah penetapan tersangka, Kejati Sumut langsung melakukan penahanan terhadap JCS di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan. “Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Husairi.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Tinjau Korban Banjir di Medan Amplas, Salurkan Bantuan Logistik

Sementara itu, tersangka HA belum dilakukan penahanan. Kejati Sumut telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap HA, namun yang bersangkutan belum hadir. “Kami akan melakukan pemanggilan selanjutnya terhadap tersangka HA,” tegas Husairi.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kejati Sumut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Utara. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.

Kejati Sumut juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi terkait kasus-kasus korupsi lainnya. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah ini,” pungkas Husairi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB