Purwakarta-Mediadelegasi: Farhat (27), seorang pengedar Narkoba ditangkap Satres Narkoba Purwakarta. Bersamanya turut diamankan barang bukti
5,5 kg ganja dan 1 bungkus plastik diduga sabu-sabu, alat isap dan sejumlah barang bukti lainnya.
Setelah dilakukan pengembangan, barang haram itu diduga merupakan pesanan Gathan Saleh Hilabi (42) yang tengah berada disebuah villa di Wanayasa, Purwakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan penangkapan dua pelaku berawal dari Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari informan bahwa target pengedar Narkoba telah memasuki wilayah Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Rabu, 03 Febuari 2021 sekira pukul 02.30 WIB.
“Kemudian unit 2 Satuan Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap target yang diketahui bernama Farhat (27). Farhat ditangkap saat mengendarai kendaraan roda empat merk Toyota Corolla warna merah metalik, bernomor polisi T-1675-TX,” jelasnya.
Saat melakukan pengeledahan, sambung Rudy, ditemukan sejumlah barang bukti Narkoba.
“Barang bukti 6 bungkus besar berbalut lakban warna coklat berisikan ganja kering, berkisar seberat 5, 5 kilogram serta 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkoba jenis Sabu beserta alat hisap dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Kobes Rudy ungkap Kombes Pol Rudy didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, dan Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana di Mapolres Purwakarta, Jumat (5/2).
Ia menambahkan petugas juga mengamankan satu buah Handphone merk OPPO warna biru dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan Farhat.
“Setelah dilakukan intrograsi terhadap Farhat, Narkoba tersebut pesanan seseorang bernama GSH yang saat itu tengah berada di Villa di wilayah Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta,” terangnya.
Mendapat informasi dari Farhat, sambung Rudy, anggota Satres Narkoba Purwakarta langsung bergerak dan menangkap tersangka GSH di Kecamatan Wanayasa.
“Sewaktu ditangkap Gathan kedapatan menyimpan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan ganja kering, satu buah bekas bungkus rokok merek Marlboro merah berisikan dua linting rokok berisi ganja kering, satu linting rokok yang berisi ganja kering, dan satu unit Handphone merk Iphone 6S warna Silver,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, selain narkoba jenis ganja, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api yang diketahui milik Gathan.
“Petugas juga mengamankan sepucuk senjata api jenis Glock 17 beserta 73 butir amunisinya, yang diktahui milik Gathan,” ucapnya.
Rudy menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Pelaku terancam dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditambah 1/3,” pungkasnya. D/Jbr-Par