Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satu tersangka yang paling menonjol adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam OTT yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Lampung tersebut, KPK awalnya menangkap 17 orang. Namun, setelah melalui proses penyidikan yang intensif, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh KPK mengenai adanya praktik suap dalam proses impor barang di Ditjen Bea dan Cukai. Para tersangka diduga menerima suap dari para pengusaha impor untuk mempermudah proses perizinan dan mengurangi biaya masuk barang. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang cukup besar.
KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Lembaga antirasuah ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan informasi yang akurat kepada KPK agar pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









