Polemik Revisi KPK: Golkar Bantah Jokowi

Senin, 16 Februari 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Sarmuji. Foto: Ist.

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Sarmuji. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, membantah pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 adalah usulan inisiatif dari DPR. Bantahan ini menambah panas polemik seputar revisi UU KPK yang kembali mencuat ke permukaan.

Polemik Revisi: Golkar Sanggah Klaim Jokowi

Sarmuji menegaskan bahwa proses penyusunan undang-undang melibatkan kedua belah pihak, yaitu DPR dan pemerintah. Dengan demikian, ia menyiratkan bahwa revisi UU KPK tidak bisa sepenuhnya dilimpahkan sebagai inisiatif DPR semata.

“Proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak, DPR dan pemerintah,” kata Sarmuji kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Terkait wacana pengembalian UU KPK ke versi lama, Sarmuji menyatakan bahwa segala kemungkinan masih bisa didiskusikan. Pernyataan ini membuka peluang bagi pembahasan lebih lanjut mengenai masa depan lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA:  Petir Sambar Sawah, Lansia di Grobogan Tewas Tragis

“Bisa didiskusikan,” jelasnya singkat.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/guncangan-agam-gempa-52-terasa-hingga-mentawai/

Sebelumnya, Jokowi menyatakan persetujuannya terhadap wacana revisi UU KPK yang diusulkan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad, kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi seusai menyaksikan pertandingan sepak bola di Solo, Jumat (13/2/2026).

Namun, Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap melemahkan KPK merupakan inisiatif dari DPR, bukan dirinya yang saat itu menjabat sebagai presiden. Ia bahkan mengklaim tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.

“Karena itu dulu inisiatif DPR lho, jangan keliru. Inisiatif DPR,” ujarnya. “Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan.”

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, justru mengkritik pernyataan Jokowi terkait revisi UU KPK. Boyamin menilai Jokowi hanya mencari panggung dengan mengeluarkan pernyataan tersebut.

BACA JUGA:  Status Penahanan Yaqut Berubah Kembali Ditahan KPK

Boyamin mengingatkan bahwa revisi UU KPK terjadi saat Jokowi menjabat sebagai presiden dan mengirim utusan ke DPR untuk membahas dan mengesahkan perubahan tersebut. Ia juga menyinggung soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyingkirkan penyidik-penyidik handal KPK.

Menurut Boyamin, jika Jokowi tidak setuju dengan revisi UU KPK, seharusnya ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi tersebut. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Perppu jika ingin mengembalikan UU KPK ke versi lama. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri
Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI
Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak
Detik-Detik Mengerikan Gempa M 7,7 Guncang Pelabuhan Maumere: Jembatan Dermaga Roboh, Penumpang Berjatuhan ke Laut
Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7
Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan
Presiden Prabowo Usulkan Amnesti Khusus & Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Pelanggaran BUMN 30 Tahun Terakhir
Presiden Prabowo: Belum Seluruh Janji Tuntas, Namun Sudah Mulai Selesaikan Persoalan Puluhan Tahun
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:39 WIB

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan

Berita Terbaru