Medan-Mediadelegasi: Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, membantah pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 adalah usulan inisiatif dari DPR. Bantahan ini menambah panas polemik seputar revisi UU KPK yang kembali mencuat ke permukaan.
Polemik Revisi: Golkar Sanggah Klaim Jokowi
Sarmuji menegaskan bahwa proses penyusunan undang-undang melibatkan kedua belah pihak, yaitu DPR dan pemerintah. Dengan demikian, ia menyiratkan bahwa revisi UU KPK tidak bisa sepenuhnya dilimpahkan sebagai inisiatif DPR semata.
“Proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak, DPR dan pemerintah,” kata Sarmuji kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Terkait wacana pengembalian UU KPK ke versi lama, Sarmuji menyatakan bahwa segala kemungkinan masih bisa didiskusikan. Pernyataan ini membuka peluang bagi pembahasan lebih lanjut mengenai masa depan lembaga antirasuah tersebut.
“Bisa didiskusikan,” jelasnya singkat.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/guncangan-agam-gempa-52-terasa-hingga-mentawai/
Sebelumnya, Jokowi menyatakan persetujuannya terhadap wacana revisi UU KPK yang diusulkan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad, kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi seusai menyaksikan pertandingan sepak bola di Solo, Jumat (13/2/2026).
Namun, Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap melemahkan KPK merupakan inisiatif dari DPR, bukan dirinya yang saat itu menjabat sebagai presiden. Ia bahkan mengklaim tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
“Karena itu dulu inisiatif DPR lho, jangan keliru. Inisiatif DPR,” ujarnya. “Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan.”
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, justru mengkritik pernyataan Jokowi terkait revisi UU KPK. Boyamin menilai Jokowi hanya mencari panggung dengan mengeluarkan pernyataan tersebut.
Boyamin mengingatkan bahwa revisi UU KPK terjadi saat Jokowi menjabat sebagai presiden dan mengirim utusan ke DPR untuk membahas dan mengesahkan perubahan tersebut. Ia juga menyinggung soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyingkirkan penyidik-penyidik handal KPK.
Menurut Boyamin, jika Jokowi tidak setuju dengan revisi UU KPK, seharusnya ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi tersebut. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Perppu jika ingin mengembalikan UU KPK ke versi lama. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






