Haji Ja’far dan Atika Bupati dan Wakil Bupati Madina

Haji Ja'far dan Atika Bupati dan Wakil Bupati Madina
H Ja'far Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi. Foto: D|Ist

“Seluruh energi dan argumentasi hukum kita sampaikan pada sidang di Mahkamah Konstitusi menjawab materi gugatan yang di sampaikan petahana, terkait dugaan adanya kecurangan secara sistematik dan terstruktur, hingga akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan Pilkada ulang di beberapa TPS yang ada di Kabupaten Madina,” ujar Pengacara handal ini.

Dalam menghadapi petahana di persidangan  strategi yang disiapkan  menguatkan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan dimana bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan yang di kemukakan pada saat itu ada tiga macam sesuai dengan tuntutannya karena tuntutan kita yang pertama adalah diskualifikasi terhadap petahana yang kedua Pilkada ulang di seluruh TPS yang ketiga hitung ulang semua TPS.

Strategi ini di siapkan karena saksinya lengkap alat buktinya banyak dan kemudian klient kita calon Bupati dan Wakil Bupati mendukung program yang kita siapkan yaitu mendatangkan Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

“Sebagai tim hukum pasangan haji Muhammad Ja’far Suhairi dan Atika Azmi Utami kami mendapat kuasa pertama sebagai konsultan hukum yang kedua sebagai kuasa hukum di mahkamah Konstitusi, dan seluruh proses hukum di MK seluruh argumentasi hukum yang kami sampaikan di terima Pimpinan Majelis Sidang Mahkamah Konstitusi,” ujar Doktor ilmu hukum UMSU ini.

Terkait dengan Program Pemerintahan Kabupaten Madina di bawah Kepemimpinan Haji Ja’far dan Atika, dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang luar biasa di Kabupaten Madina yang masih belum tereksplorasi secara maksimal, Adi Mansar yakin bahwa Bupati dan Wakil Bupati dapat bekerjasama dalam hal peningkatan PAD bagi Kabupaten Madina dari sektor pertambangan ini.

Pos terkait