Jaksa Penyidik Serahkan Berkas dan Dua Tersangka kepada JPU

Jaksa Penyidik Serahkan Berkas dan Dua Tersangka kepada JPU
Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa kemarin, serahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut berkolaborasi dengan JPU Kejari Samosir.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH  dikarenakan kejadian perkara di Samosir sehingga JPU Kejari Samosir menerima berkas dari Jaksa Penyidik Kejati Sumut dengan koordinatornya dari Kejati Sumut.

Sebagai informasi, sebelumnya sudah pernah disampaikan, bahwa Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka yaitu; mantan Bupati Tobasa ST (75 tahun) , mantan Sekda Tobasa PS (70 tahun) dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP sudah ditahan lebih awal. Setelah berkas tersangka SP dan PS lengkap, selanjutnya diserahkan ke Tim JPU.

“Dari hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi berupa pemukiman dan lahan pertanian ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp34.740.000.000 (tiga puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah), ” kata Yos Tarigan.

Pos terkait