Per 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi di DJKA melibatkan banyak pihak, baik individu maupun korporasi.
KPK menduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Praktik korupsi ini telah merusak sistem dan menghambat pembangunan infrastruktur yang berkualitas.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo telah mengembalikan uang suap proyek DJKA. Namun, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang suap tersebut tidak menghapus pidananya. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku korupsi, meskipun mereka telah mengembalikan uang hasil kejahatan.
KPK juga mendalami dugaan pidana korporasi anak usaha KAI dalam kasus suap proyek DJKA. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada individu yang terlibat, tetapi juga pada korporasi yang diduga melakukan praktik korupsi. KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di DJKA. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









