Palembang-Mediadelegasi: Akhirnya terpidana kasus penipuan investasi bodong seorang Selebgram asal kota Palembang yaitu Alnaura Karima Pramesti, berhasil ditangkap dan diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama dengan Interpol, dan Imigrasi, di Tokyo, Jepang, Sabtu (26/10/2024).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harly Siregar SH MH, dalam siaran resminya yang ditayangkan di media sosial Instagram (IG) Kejaksaan RI.
Kapuspenkum menerangkan, buronan kasus Investasi bodong tersebut berhasil diamankan berkat kerjasama semua pihak.
“Institusi penegak hukum, Kejaksaan RI, Interpol, Imigrasi dan Kedutaan Besar RI di Tokyo, Jepang,” terangnya .
Kapuspenkum menjelaskan, Kejaksaan dan semua pihak mengatur kepulangan Alnaura Karima Pramesti (32) pemulangan Subjek Reknotis, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum bekerjasama dengan NCB interpol di Jakarta dan bersama dengan pihak Imigrasi.Melakukan upaya penangkapan untuk mengatur upaya pemulangan terhadap Alnaura Karima Pramesti (32) dari Tokyo Jepang menuju Indonesia,
Alnaura merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana putusan MA Nomot : 121, untuk kemudian dipulangkan guna menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun.
Terpidana Alnaura bersama keluarganya diamankan oleh pihak otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan pihak Interpol kemudian di fasilitasi oleh pihak Imigrasi.
“Untuk selanjutnya terpidana Alnaura Karima Pramesti akan segera dilakukan ekseskusi penahanan guna menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) selama 2 tahun penjara, dan dilakukan penahanan di Palembang,” tukasnya.
Alnaura karima Pramesti mengatakan, bahwa dirinya ditangkap saat sedang tidur di daerah Distrik Baraki, Tokyo.
“Saat ditangkap posisi saya sedang tertidur, di Tokyo saya tidak bekerja hanya melakukan usaha Jasa Titip (Jastip),” terangnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya Arthur SH, terkait penangkapan Alnaura Karima Pramesti di Tokyo Jepang, Kuasa Hukum, tidak menjelaskan apa-apa.Saya belum mengetahui kabar tersebut, nanti saya coba dulu tanya pada pihak keluarga ya,” tutupnya.
Modus pelarian terpidana Alnaura Karima Pramesti (32) sendiri, dengan cara berpindah negara, sempat terpantau Alnaura berada di Singapore, Malaysia, Thailand, dan terakhir pelariannya berhasil di tangkap di Tokyo Jepang, setelah sekian lama lari dari tanggungjawabnya untuk menjalani putusan MA dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun.