Palembang-Mediadelegasi: Akhirnya terpidana kasus penipuan investasi bodong seorang Selebgram asal kota Palembang yaitu Alnaura Karima Pramesti, berhasil ditangkap dan diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama dengan Interpol, dan Imigrasi, di Tokyo, Jepang, Sabtu (26/10/2024).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harly Siregar SH MH, dalam siaran resminya yang ditayangkan di media sosial Instagram (IG) Kejaksaan RI.
Kapuspenkum menerangkan, buronan kasus Investasi bodong tersebut berhasil diamankan berkat kerjasama semua pihak.
“Institusi penegak hukum, Kejaksaan RI, Interpol, Imigrasi dan Kedutaan Besar RI di Tokyo, Jepang,” terangnya .
Kapuspenkum menjelaskan, Kejaksaan dan semua pihak mengatur kepulangan Alnaura Karima Pramesti (32) pemulangan Subjek Reknotis, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum bekerjasama dengan NCB interpol di Jakarta dan bersama dengan pihak Imigrasi.Melakukan upaya penangkapan untuk mengatur upaya pemulangan terhadap Alnaura Karima Pramesti (32) dari Tokyo Jepang menuju Indonesia,
Alnaura merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana putusan MA Nomot : 121, untuk kemudian dipulangkan guna menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun.