Terpidana Alnaura bersama keluarganya diamankan oleh pihak otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan pihak Interpol kemudian di fasilitasi oleh pihak Imigrasi.
“Untuk selanjutnya terpidana Alnaura Karima Pramesti akan segera dilakukan ekseskusi penahanan guna menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) selama 2 tahun penjara, dan dilakukan penahanan di Palembang,” tukasnya.
Alnaura karima Pramesti mengatakan, bahwa dirinya ditangkap saat sedang tidur di daerah Distrik Baraki, Tokyo.
“Saat ditangkap posisi saya sedang tertidur, di Tokyo saya tidak bekerja hanya melakukan usaha Jasa Titip (Jastip),” terangnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya Arthur SH, terkait penangkapan Alnaura Karima Pramesti di Tokyo Jepang, Kuasa Hukum, tidak menjelaskan apa-apa.Saya belum mengetahui kabar tersebut, nanti saya coba dulu tanya pada pihak keluarga ya,” tutupnya.
Modus pelarian terpidana Alnaura Karima Pramesti (32) sendiri, dengan cara berpindah negara, sempat terpantau Alnaura berada di Singapore, Malaysia, Thailand, dan terakhir pelariannya berhasil di tangkap di Tokyo Jepang, setelah sekian lama lari dari tanggungjawabnya untuk menjalani putusan MA dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun.