Jakarta-Mediadelegasi: Sehari setelah surat penangkapan diterbitkan, penyidik menangkap Zarof lalu memeriksanya di Kejaksaan Tinggi Bali. Kemudian pada 25 Oktober 2024 diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Kejaksaan Agung. Hari itu juga penyidik menetapkan Zarof sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Untuk penanganan di tingkat kasasi, Zarof meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menyiapkan uang bagi Hakim Agung yang menangani perkara. Penyidik menjerat Zarof Ricar dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini Zarof ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara Lisa Rachmat tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.