Kementerian Pekerjaan Umum di duga melindungi Korupsi .

Patar sihotang menyampaikan bahwa setelah Dirkrimsus polda jawa tengah melakukan penyelidikan maka Pihak Dirkrimsus meminta kepada Inpektur jenderal kementerian PUPR RI untuk melakukan Audit Investigasi dengan Tujuan tertentu [ADTT] dan Inpektur Jenderal menyampaikan hasil nya bahwa telah di temukan kerugian negara sebesar 978.124.960 .00 dan sudah di kembalikan ke kas negara dengan demikian tindak pidana korupsi tidak ada dan kasus di tutup . hal ini menurut hukum dan menurut kami sebagai pelapor adalah tindakan melanggar hukum dan menyakiti rasa keadilan kami sebagai masyarakat pelapor dan para aktivis anti korupsi .
Patar sihotang menjelaskan bahwa walaupun kerugian negara telah di kembalikan ,tindak pidana korupsinya tetap di proses karena Niat jahat nya antara lain merobah spesifikasi besi dari 13 M di robah menjadi 8 MM sudah dilakukan sehingga niat jahat atau [mentsrea ] sudah lengkap dan terbukti seharus nya Inspektorat kementerian PUPR RI melaporkan atau membuat kesimpulan agar melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan karena sudah di temukan kerugian negara yang di perhalus Bahasa nya dengan kelebihan bayar .
Bahwa menurut Patar sihotang ,Berdasarkan fakta – fakta diatas di duga telah terjadi adanya dugaan korupsi dengan modus pengurangan volume besi yang berakibat terhadap rapuhnya kondisi pekerjaan tersebut dan menyebabkan adanya kerugian keuangan Negara, dan kondisi tersebut telah memenuhi unsur — unsur tindak pidana korupsi seperti yang di maksud pada ketentuan : Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan.
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Patar menyampaikan bahwa atas kasus ini kami Pemantau keuangan negara PKN telah meminta Perlindungan Hukum dan keadilan Hukum kepada Bapak Presiden yang baru nyaitu bapak Prabowo subianto demikian juga kepada Kapolri dan Jaksa agung agar laporan PKN ini di proses dan di lanjutkan ke tahap penyidikan dan Kerugian negara yang sudah di kembalikan dijadikan jadi barang bukti kerugian negara . dan selanjutnya kami berharap bapak Presiden dapat memberikan perhatian khusus pada kasus ini dengan tujuan agar para penegak hukum dan lembaga yang diberikan hak untuk audit dan pemeriksa keuangan negara benar benar melakukan Misi visi dan Tujuan Pemerintahan Kabinet Merah putih antara lain PEMBRANTASAN KORUPSI .
Demikian di sampaikan patar sihotang sambil membagikan SP2HP dari Dirkrimsus Polda jawa tengah dan selanjutnya menutup Konfrensi pers ini .
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH MH
KETUM PKN
NO KONTAK 082113185141.

Pos terkait