Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. (Foto : AI.)

Ilustrasi pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. (Foto : AI.)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (1/8/2025).

Juri mengatakan bahwa libur nasional ini diberikan untuk memperingati HUT ke-80 RI dengan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan. Ia berharap masyarakat dapat menggunakan kesempatan ini untuk membangun semangat optimistis, kebersamaan, dan kreativitas melalui berbagai perlombaan.

“Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas. Perayaan dan kemeriahan ini sepatutnya juga tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah,” ujar Juri.

BACA JUGA:  Forsa IKN dan Kompas Bahas Potensi Kerja Sama Jurnalistik untuk Sosialisasi Proyek IKN

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan Indonesia. Juri mengimbau masyarakat untuk memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah-rumah maupun di lingkungan sekitar.

“Dengan demikian, semangat kemerdekaan dan kebersamaan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tambah Juri. Pemerintah berharap peringatan HUT ke-80 RI dapat menjadi momentum untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.

Peringatan HUT ke-80 RI akan diisi dengan berbagai kegiatan, termasuk upacara peringatan detik-detik proklamasi dan Pesta Rakyat. Pemerintah juga mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memeriahkan peringatan ini.

Dengan menetapkan hari libur nasional pada 18 Agustus 2025, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati waktu bersama keluarga dan teman-teman sambil merayakan kemerdekaan Indonesia.

BACA JUGA:  Nokia 7610 5G: Perpaduan Nostalgia dan Teknologi Canggih

Peringatan HUT ke-80 RI diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk merefleksikan perjalanan bangsa dan meningkatkan semangat patriotisme.

Pemerintah optimis bahwa peringatan HUT ke-80 RI akan menjadi momentum yang bersejarah bagi bangsa Indonesia.

Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat semakin bersemangat dalam membangun dan memajukan negara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru