Lebih jauh dia menjelaskan, untuk media yang dibayar berupa iklan atau imbauan, haruslah media yang memang benar-benar dibaca oleh masyarakat. “Percuma jika iklan dipasang tetapi koran tersebut tidak dibaca oleh masyarakat, mengigat dipasangnya iklan ataupun imbauan itu bertujuan agar semua masyarakat mendapatkan informasi terkait,” ujarnya.
Berbeda dengan keterangan Bendahara BPKD, Fandi. Menurut dia, dana publikasi tersebut bukan hanya untuk media yang disebutkan oleh bosnya, melainkan banyak juga media online yang mendapatkan anggaran dana publikasi di BPKD.
“Bukan hanya media koran saja kita juga sebelum hari raya Idul Fitri kemarin, juga mencairkan dana publikasi untuk media online,” pungkas Fandi. D|Rlb-117