Rejanglebong-Mediadelegasi: Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, berbeda keterangan dengan bendaharanya, terkait pengalokasian dana publikasi dan iklan kepada media massa.
Hal ini terungkap, Jumat (13/5), saat wartawan mengonfirmasi Kepala BPKD Rejanglebong Andy Ferdian SE. Menurutnya, dana publikasi hanya diperuntukkan bagi empat media ternama saja.
Anehnya, iklan yang dipasang di koran tersebut harus diukur terlebih dahulu mengunakan mistar agar sesuai dengan yang dibayarkan.
Andy Ferdian membenarkan, untuk semua media yang bekerjasama harus diukur dengan sesuai anggaran, seperti panjang dan lebarnya iklan. “Dan iklan yang dipasang haruslah atas permintaan dirinya, Kabag Komunikasi serta Bendahara. “Ya semua media yang kita bayarkan untuk iklannya, kita akan ukur terlebih dahulu mengunakan mistar sesuai dengan panjang dan lebar iklan yang dipasang di media koran,” jelas Andy Ferdian SE.
Lebih jauh dia menjelaskan, untuk media yang dibayar berupa iklan atau imbauan, haruslah media yang memang benar-benar dibaca oleh masyarakat. “Percuma jika iklan dipasang tetapi koran tersebut tidak dibaca oleh masyarakat, mengigat dipasangnya iklan ataupun imbauan itu bertujuan agar semua masyarakat mendapatkan informasi terkait,” ujarnya.
Berbeda dengan keterangan Bendahara BPKD, Fandi. Menurut dia, dana publikasi tersebut bukan hanya untuk media yang disebutkan oleh bosnya, melainkan banyak juga media online yang mendapatkan anggaran dana publikasi di BPKD.
“Bukan hanya media koran saja kita juga sebelum hari raya Idul Fitri kemarin, juga mencairkan dana publikasi untuk media online,” pungkas Fandi. D|Rlb-117






