Lamhot Heryanto Sagala Berhasil Damaikan Kasus Pengancaman

Lamhot Heryanto Sagala Berhasil Damaikan Kasus Pengancaman
Kacabjari Siborongborong, Lamhot Heryanto Sagala SH. Foto: D|Ist

“Antara tersangka dan pihak korban juga telah bersepakat untuk berdamai tanpa syarat dan itu sangat kita apresiasi. Upaya selanjutnya, nanti kami melaporkan ke pimpinan secara berjenjang melalui Kajati Sumatera Utara dan juga Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Sejauh ini kita telah berhasil mendamaikan 2 perkara tindak pidana dan tidak lanjut ke tingkat penuntutan,” jelas Lamhot Heryanto.

Lamhot menambahkan, peran para tokoh masyarakat, tokoh agama maupun kepala desa dan perangkatnya sangat diharapkan untuk menyelesaikan suatu perkara di desanya supaya tidak terjadi lapor-melapor ke pihak kepolisian.

“Karena tadi juga dihadiri oleh tokoh masyarakat dan kepala desa setempat. Kami memberikan edukasi kepada mereka. Jika ada permasalahan di daerahnya terlebih dahulu dilakukan upaya perdamaian,” katanya.

“Saya dengar tadi dari penyidiknya akan mengupayakan restorative justice. Begitu juga dengan kami, juga akan melaksanakan restorative justice juga yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” pungkasnya. D|Red

Pos terkait