Mengisi Kekosongan Kadis Dukcapil Berdasarkan Regulasi

Mengisi Kekosongan Kadis Dukcapil Berdasarkan Regulasi
Kantor Dinas Dukcapil Samosir. Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon mendesak Bupati agar mengambil langkah-langkah strategis untuk mengisi kekosongan Kadis Dukcapil berdasarkan regulasi yang ada.

“Agar nantinya tidak terhalang dalam proses administrasi kependudukan, mengambil-langkah strategis harus menjadi atensi dan pengalaman bagi Pemkab Samosir ke depan,” ujar Nasib Simbolon kepada Wartawan, Senin (31/1), di Gedung DPRD Samosir.

Disinggung soal diangkatnya Pelaksanan Tugas  pada Dinas Dukcapil, Anggota Dewan dari Partai Kebangkitan bangsa itu lebih menekankan agar dalam pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Bacaan Lainnya

Berikut surat Kemendagri nomor: 821.22/1785/Dukcapil.

1.Bahwa pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir  (Drs. Marang Situmorang), diketahui bahwa proses pemberhentian dimaksud tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah diberhentikan dari jabatan sebelum ada Keputusan Menteri Dalam Negeri. 

Pos terkait