Nama Azis Syamsuddin Disebut Dipersidangan Walikota Tanjungbalai Nonaktif

Nama Azis Syamsuddin Disebut Dipersidangan Walikota Tanjungbalai Nonaktif
Sidang Walikota Tanjungbalai nonaktif dalam perkara dugaan suap Penyidik KPK

Stepanus setuju dengan permintaan terdakwa, selanjutnya keduanya bertukaran nomor HP.

Lebih lanjut, Stepanus menghubungi temannya seorang advokat bernama Maskur Husein untuk menangani perkara di Tanjungbalai.

Maskur Husein menyanggupi permintaan itu, asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian permintaan itu disampaikan Stepanus kepada terdakwa.

Permintaan itu disetujui, yang dilanjutkan dengan pemberian uang secara bertahap mencapai puluhan kali transfer ke rekening atas nama Riefka Amalia dengan total Rp1.275.000.000.

Kemudian terdakwa juga mentransfer uang secara bertahap mencapai belasan kali ke rekening Maskur Husein dengan total Rp 200 juta.

Perbuatan terdakwa diancam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi). Ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

D|Red-12

Pos terkait