Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut kebijakan nasional sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 825 Tahun 2025, sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Total 2.514 orang menerima petikan keputusan, terdiri dari 1.226 tenaga guru, 107 tenaga kesehatan, dan 1.181 tenaga teknis, sebagai bentuk kepastian status dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga yang telah lama mengabdi.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan menegaskan bahwa pengangkatan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. Ia berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja optimal, disiplin, serta berkolaborasi mendukung program pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Asahan menekankan pentingnya kontribusi nyata aparatur dalam mewujudkan Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







