Jakarta-Mediadelegasi: Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Agenda persidangan kali ini berisi jawaban dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permohonan yang diajukan pemohon.
Sidang Praperadilan Soroti Kerugian Negara Rp622 Miliar
Dalam persidangan, tim Biro Hukum KPK membeberkan besaran kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. KPK menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166.
“Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166 sehingga secara jelas memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK,” ujar tim hukum KPK di hadapan hakim, Rabu.
Menurut KPK, nilai kerugian tersebut jauh melampaui ambang batas minimal Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK. Dengan demikian, lembaga antirasuah itu menilai penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK juga menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah melalui prosedur yang sah. Penyidik disebut telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status hukum terhadap mantan pejabat tersebut.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pelantikan-wakil-rektor-usu-periode-2026-2031-resmi-digelar/
Dalam proses penyidikan, lebih dari 40 orang saksi telah dimintai keterangan. Seluruh pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
Tim hukum KPK menambahkan, seluruh tahapan mulai dari pengumpulan data, informasi, hingga petunjuk dilakukan secara cermat dan profesional. Oleh karena itu, mereka menilai dalil praperadilan yang diajukan pemohon tidak tepat sasaran.
KPK bahkan menyebut permohonan tersebut error in objecto karena mencampurkan pokok perkara dengan ruang lingkup praperadilan. Atas dasar itu, KPK meminta hakim menolak atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Andi Syafrani, Yaqut meminta hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK. Pihak pemohon menilai penetapan tersebut tidak memenuhi prosedur karena dianggap belum didukung dua alat bukti yang sah.
Selain itu, kuasa hukum juga menggugat keabsahan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka, termasuk surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik). Sidang praperadilan ini pun menjadi penentu sah atau tidaknya langkah hukum yang ditempuh KPK dalam perkara tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








[…] HARI INI Rompi Oranye Khas Tahanan KPK untuk Bupati Pekalongan Sidang Praperadilan Yaqut, KPK Ungkap Kerugian Rp622 Miliar Serangan Rudal Selat Hormuz Hantam Sepuluh Tanker Pelantikan Wakil Rektor USU Periode 2026-2031 […]