Sidang Praperadilan Yaqut, KPK Ungkap Kerugian Rp622 Miliar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang praperadilan Gus Yaqut dalam agenda pembacaan jawaban oleh KPK di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3). Foto: Ist.

Suasana sidang praperadilan Gus Yaqut dalam agenda pembacaan jawaban oleh KPK di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Agenda persidangan kali ini berisi jawaban dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permohonan yang diajukan pemohon.

Sidang Praperadilan Soroti Kerugian Negara Rp622 Miliar

Dalam persidangan, tim Biro Hukum KPK membeberkan besaran kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. KPK menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166.

“Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166 sehingga secara jelas memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK,” ujar tim hukum KPK di hadapan hakim, Rabu.

Menurut KPK, nilai kerugian tersebut jauh melampaui ambang batas minimal Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK. Dengan demikian, lembaga antirasuah itu menilai penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Wamenkum Jelaskan Aturan Penangkapan di KUHAP Baru: Tak Perlu Izin Pengadilan Agar Tersangka Tak Kabur

KPK juga menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah melalui prosedur yang sah. Penyidik disebut telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status hukum terhadap mantan pejabat tersebut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pelantikan-wakil-rektor-usu-periode-2026-2031-resmi-digelar/

Dalam proses penyidikan, lebih dari 40 orang saksi telah dimintai keterangan. Seluruh pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.

Tim hukum KPK menambahkan, seluruh tahapan mulai dari pengumpulan data, informasi, hingga petunjuk dilakukan secara cermat dan profesional. Oleh karena itu, mereka menilai dalil praperadilan yang diajukan pemohon tidak tepat sasaran.

KPK bahkan menyebut permohonan tersebut error in objecto karena mencampurkan pokok perkara dengan ruang lingkup praperadilan. Atas dasar itu, KPK meminta hakim menolak atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

BACA JUGA:  KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT di Inhutani V, Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Hutan

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Andi Syafrani, Yaqut meminta hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK. Pihak pemohon menilai penetapan tersebut tidak memenuhi prosedur karena dianggap belum didukung dua alat bukti yang sah.

Selain itu, kuasa hukum juga menggugat keabsahan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka, termasuk surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik). Sidang praperadilan ini pun menjadi penentu sah atau tidaknya langkah hukum yang ditempuh KPK dalam perkara tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Sidang Praperadilan Yaqut, KPK Ungkap Kerugian Rp622 Miliar”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru