Selain melapor kepada camat setempat, kata dia, aksi pemblokiran akses jalan ke kantor Desa Peranginan Utara juga telah dilaporkan ke Polres Humbahas.
Japar mengakui tugas yang diembannya selaku kades mestinya dibantu secara maksimal oleh pihak pemerintahan kecamatan dan segenap komponen masyarakat untuk bersama-sama menyelenggarakan otonomi desa tersebut dalam usaha mencapai kesejahteraan masyarakat.
Sebab, sebagaimana diketahui kades juga adalah administrator pemerintah, administrator masyarakat dan administrator pembangunan yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam menumbuhkan, menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut aktif dalam kegiatan pembangunan desa.
Oleh karena itu, Japar berharap masalah penutupan jalan menuju kantor Desa Peranginan Utara bisa segera dituntaskan oleh Pemkab Humbahas.
“Kami berharap pihak Pemkab Humbahas segera meninjau langsung agar mengetahui situasi yang ada, karena aksi penutupan jalan itu sudah dua kali terjadi,” tuturnya.
Beberapa pejabat di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asset Daerah Pemkab Humbahas ketika hendak dikonfirmasi wartawan, mereka pada umumnya enggan memberikan komentar soal legalitas atas jalan desa tersebut.
Hingga saat ini juga belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Humbahas ke publik mengenai status kepemilikan atas lahan yang selama ini telah dijadikan badan jalan menuju kantor Desa Peranginan Utara. D|Has-100