“Seluruh regulasi ini perlu disosialisasikan kepada peserta dengan menghadirkan narasumber yang kompeten, agar tercipta pemahaman bersama dalam pengelolaan KDKMP, terhindar dari masalah hukum, serta mendorong pengurus untuk segera mengaktifkan unit usaha, khususnya gerai sembako.
Ke depan, KDKMP diharapkan menjadi koperasi percontohan di Kota Gunungsitoli. Pengelolaan KDKMP tidak hanya menyangkut pemerintahan desa dan kelurahan, tetapi juga berkaitan langsung dengan peran kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Gunungsitoli,” ungkapnya.
Turut hadir yang juga bertindak sebagai narasumber Plt. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Daniel Raja Philips Hutagalung, S.H., M.H., Pinca Bank Mandiri Satria Putra Pratama, Kasi Bank KPPN Gunungsitoli Pirhot Hutauruk, Funding sales officer Bank Sumut Wirda Anggraeni Hia, Relationship Manager Funding Transaction Bank BRI Gunungsitoli Ruthi Delia R Zebua, Narasumber dari Tenaga Pendamping Profesional PDT-RI Asafati Gea, para kepala desa/ketua pengawas dan pengurus KDKMP dari Kecamatan Gunungsitoli Idanoi beserta hadirin lainnya.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






