Pakpak Bharat-Mediadelegasi: Koordinator Pelaksana Perkumpulan Forum Masyarakat Kritis (FMK), Parlindungan Tinambunan, menyesalkan keterlambatan penjadwalan sidang sengketa Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara.
“Perkumpulan FMK telah mendaftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada tanggal 7 April 2021 dengan termohon Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pakpak Bharat,” kata Parlindungan, Koordinator Pelaksana Pekumpulan FMK, Kamis (1/7), di Kompleks Sindeka, Salak, Pakpak Bharat.
tTnggal 7 Juni 2021 lalu, Perkumpulan FMK juga mendaftarkan Permohonan sengketa dengan Termohon Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. “Namun sampai saat ini belum ada undangan persidangan atas permohonan tersebut,” katanya.
Menurut Parlindungan, ketika pihaknya menanyakan perihal keterlambatan ini kepada pihak KI Sumatera Utara baik langsung maupun melalui hubungan telepon didapat jawaban bahwa Komisioner KI Sumatera Utara sudah kadaluarsa masa kerjanya per April 2021.
Atas kondisi ini sudah diajukan perpanjangan masa tugas komisioner KI Sumatera Utara kepada Gubernur namun belum di-SK-kan. “Kita tidak mengerti apa yang menjadi kendala Gubernur Sumatera Utara tidak mengeluarkan SK perpanjangan ini,” ujar Parlindungan.