Polda Sumut Tetapkan 17 Tersangka Bentrok Perebutan Lahan di Siosar

bentrok perebutan lahan siosar
Polda Sumut tetapkan 17 orang menjadi tersangka dari kedua belah pihak yang bertikai, sebanyak 16 tersangka berasal dari PT BUK, dan seorang dari pihak masyarakat setempat.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Polda Sumut tetapkan 17 orang menjadi tersangka dari kedua belah pihak yang bertikai, sebanyak 16 tersangka berasal dari PT BUK, dan seorang dari pihak masyarakat setempat. Pertikaian itu terjadi dalam perebutan lahan. Dua pihak yang bertikai saling klaim mengakui berhak atas lahan tanah tersebut di puncak 2000 Siosar Desa Suka Maju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo.

Dalam konferensi pers diaula Tri Brata Polda Sumut pada, Senin (23/05/2022) pukul 20.15 wib sudah ditetapkan 17 orang menjadi tersangka dari kedua belah pihak yang bertikai.

Kapolres Tanah Karo AKBP. Ronny Nicolas Sidabutar SH.SIK menjelaskan, tentang penanganan konflik yang terjadi antara PT.Bibit Unggul Karobiotik (BUK) dan masyarakat.

“Kami sudah menetapkan tersangka dari kedua belah pihak yang bertikai 17 orang. Dari 17 tersangka 16 orang dari pihak PT.BUK dan 1 orang pihak masyarakat,” ungkapnya.

Lanjutnya, konflik kedua belah pihak terjadi pada, Selasa (17/05/2022) lalu, dipicu pihak PT.BUK mendatangkan alat berat kelahan sengketa.

“Warga yang tidak senang dengan alat berat tersebut melakukan penghadangan, akibatnya terjadi bentrok.pertikain menyebabkan kerugian matrial 12 sepeda motor dibakar, 1 mobil milik masyarakat turut jadi korban dan 1 warung milik warga menjadi korban pengrusakan,” kata Ronny.

Ronny menambahkan, pertikaian dalam bentrok tersebut jatuh korban luka-luka 3 orang dari masyarakat, dan 1 orang dari pihak PT BUK.

“Tanah yang disengketakan, ada dua bagian masing-masing pihak mempunyai atas hak tanah tersebut. PT BUK mengklaim punya surat HGU atas tanah 98.5 hektar, dan surat atas tanah yang lain masih ada disekitar HGU tersebut,” tutupnya.

Disisi lain masyarakat juga melakukan klaim bahwa tanah yang dikuasai PT BUK merupakan tanah ullayat, dan sebagian masuk kawasan hutan.

Kapolres Tanah Karo bersama Forkopimda, BPN,T NI dan Polri akan memanggil kembali kedua belah pihak yang bertikai, untuk duduk bersama kembali menyelesaikan konflik tersebut.

Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK.MH juga turut menyampaikan, mulai tahun 2020 hingga saat ini ada 12 pengaduan yang masuk Kepolres Tanah Karo.

“Memang semenjak tahun 2020 sampai saat ini ada 12 laporan yang masuk kepolisian, dan semua akan diproses secara bertahap,” kata Tatan.

Tatan menambahkan, untuk sementara lahan sengketa dalam status Quo dan diberi garis pembatas.

“Kita berharap kedua belah pihak menahan diri, dan biarkan proses hukum perdata menentukan keabsahan klaim kepemilikan atas tanah tersebut,” tutup Tatan. (D|Med-55)

Pos terkait