Batubara-Mediadelegasi: Diduga anggota sindikat pemalsuan surat surat kendaraan bermotor dan menjual mobil Toyota Calya BK 1637 PM warna merah bodong dengan STNK palsu, menghantar Efiyanto alias Anto (40) warga Dusun 1 Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara ke jeruji besi Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kanit IV Tipiter Ipda Jimmy R Sitorus mengungkap aksi penipuan tersebut pada Pres Release di Mapolres Batu Bara, Senin (1/3/2021).
Disebutkan Kapolres, Efiyanto alias Anto telah menjual Toyota Calya BK 1637 PM Warna merah menggunakan TNKB BK1637PM dan STNK diduga palsu kepada Farida Hanum pada bulan Agustus 2020 dengan harga Rp. 62.000,000
Beserta mobil tersangka menyerahkan STNK yang diketahui tersangka palsu. Kepada Farida Hanum, tersangka mengaku bahwa mobil tersebut masih kredit.
Disebutkan Kapolres, awalnya Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapat informasi bahwa tersangka Efiyanto alias Anto menjual mobil Toyota Calya BK 1637 PM Warna merah menggunakan TNKB BK1637PM dan STNK diduga palsu kepada Farida Hanum.
Kemudian pada 11 Januari 2021, Kanit IV Tipiter Sat Reskrim mendapat informasi bahwa mobil tersebut sedang melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh.
Tak lama berselang Kanit IV Tipiter Ipda Jimmy R Sitorus bersama personil mengikuti mobil tersebut hingga ke rumah Farida Hanum. Di rumah Farida Hanum mobil yang dikemudikan anak Farida Hanum bernama Fahrul Roji diamankan.
Dari hasil interogasi, Farida Hanum mengaku tidak mengetahui STNK mobil yang dibelinya dari Efiyanto alias Anto adalah palsu.
Farida Hanum yakin setelah Efiyanto alias Anto mengatakan mobil masih kredit dan setelah lunas maka BPKB-nya diserahkan kepada Farida Hanum.