PTUN Medan Menangkan Gugatan 6 Kadus Soal Pemberhentian Sepihak

Putusan ini diputus dalam musyawarah majelis hakim PTUN Medan pada hari Senin, 30 Desember 2020 oleh, Effriandy SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Yudi Rinaldi Surachman, S.H., dan Dwika Hendta Kurniwan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Kadus Perlanaan Tri Jaka ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/2/2021) mengatakan, pihaknya akan tempuh jalur hukum lain yaitu lakukan banding atas putusan pengadilan PTUN MEDAN.

“Kita sudah memasukkan berkas untuk Banding terkait persoalan itu, Kami juga sudah menghubungi pengacara untuk mengkaji putusan itu,,” ungkap Tri Jaka.D|Bb-Azl 

Pos terkait