Ranperda RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan 2025-2029 Ditetapkan

Ranperda RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan 2025-2029 Ditetapkan (Foto Ist)

Pengelolaan ini perlu diarahkan pada sektor-sektor strategis seperti sektor pertambangan, perindustrian, pertanian, pariwisata, perkebunan termasuk sektor energi terbarukan.

Dikatakan, Sektor pertambangan memiliki postensi besar namun memerlukan pengawasan dan pengelolaan yang berkelanjutan agar tidak merusak lingkungan, serta dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah). Sektor perindustrian juga perlu dikembangkan melalui hilirisasi produk unggulan daerah, sehingga menciptakan nilai tambah dan membuka lapangan kerja baru.

Sektor pertanian, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat, perlu diperkuat melalui modernisasi, inovasi teknologi dan pengembangan ekosistem petani milenial.

Sektor pariwisata memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi sumber pendapatan baru daerah melalui pengelolaan destinasi wisata yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal. Dalam RPJMD hanya memuat beberapa prioritas pengembangan destinasi wisata, masih banyak lagi destinasi wisata yang memiliki potensi untuk dikembangkan, hal ini agar menjadi perhatian pemerintah daerah.

Sektor perkebunan, juga memiliki potensi besar untuk dikelola secara korporatif guna menghasilkan nilai tambah. Sektor energi terbarukan juga sangat perlu dikembangkan seperti PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) maupun PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro) apabila tersedia potensi aliran sungai yang memadai.

Melalui keterlibatan langsung pemerintah daerah dalam sektor-sektor strategis ini, akan diperoleh dua manfaat utama yaitu pertama, mengurangi angka pengangguran melalui penciptaan lapangan kerja produktif. Kedua, meningkatkan PAD secara berkelanjutan tanpa membebani masyarakat dengan peningkatan pajak.

Melalui penguatan tata kelola BUMD yang profesional, transparan dan akuntabel pada sektor-sektor tersebut, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dan potensi daerah dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD, penciptaan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sebelum mengakhiri laporannya, wakil rakyat dari Partai Golkar itu mengatakan dengan adanya saran, pendapat dan kritik yang konstruktif pada pembahasan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Humbahas bersama dengan Pemerintah Kabupaten Humbahas, maka disimpulkan dapat memahami dan memaklumi serta menerima Ranperda tentang RPJMD 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Humbang Hasundutan.

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH mengatakan sebelum Ranperda RPJMD 2025-2029 ini ditetapkan menjadi Perda, sebelumnya telah dilaksanakan penyampaian nota pengantar dilanjutkan dengan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD atas nota pengantar Bupati Humbang Hasundutan, nota jawaban Bupati Humbang Hasundutan atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD, pembahasan bersama pemerintah dengan gabungan Komisi DPRD. Sehingga pada hari ini,

Rabu 6 Agustus 2025, dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2025-2029.

Dalam rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025-2029, banyak saran dan masukan yang disampaikan untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan, tentunya pemerintah akan berusaha melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan.

Sehingga tercapai tujuan bersama yaitu dalam rangka “membangun masyarakat adil, makmur, lestari dan berkeadaban” sebagai visi Kabupaten Humbang Hasundutan yang menjadi cita-cita bersama. Untuk itu sangat diharapkan agar kolaborasi pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan antara pemerintah dan DPRD tetap semakin baik kedepannya.

Untuk Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2025-2029, sesuai peraturan Mendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan,

pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan RPJMD serta instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029 dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029.

Bahwa Ranperda RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2025-2029 akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dan kemudian hasil evaluasi dimaksud akan menjadi rujukan dalam penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2025-2029.

Bupati Humbahas mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan atas persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2025-2029.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait