Topik 15 Desember 2026

Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, memimpin Rapat Paripurna yang menetapkan batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Keputusan ini disambut setuju secara bulat oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Foto: Ist.

Nasional

DPR Tetapkan 15 Desember 2026 Batas Waktu Pengesahan RUU Perampasan Aset

Nasional | Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Jakarta-Mediadelegasi: Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi menetapkan batas waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam…