Topik Hibah Aset Tanpa Ganti Rugi

Papan nama Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan masih berdiri tegak di tengah tumpukan puing-puing bangunan yang telah dibongkar, di pusat Kota Kisaran. Aset senilai Rp7,6 miliar itu dialihkan melalui skema hibah tanpa ganti rugi untuk pembangunan Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan, memicu pertanyaan publik terkait proses peralihannya. Foto: sumut24.co

Kabupaten Asahan

Kantor Dishub Asahan Rp7,6 Miliar Beralih Tanpa Ganti Rugi, Proses Hibah Dipertanyakan Publik

Kabupaten Asahan | Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Asahan-Mediadelegasi: Bangunan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan yang selama puluhan tahun berdiri tegak dan menjadi fasilitas umum masyarakat kini tinggal kenangan. Aset strategis yang…