Topik Kosmetik

Petugas laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sedang melakukan pengujian sampel produk kosmetik untuk mendeteksi kandungan bahan berbahaya atau zat terlarang. BPOM menegaskan akan menindak tegas pelaku peredaran kosmetik ilegal dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan. Foto: Ist.

Nasional

BPOM Tegas: Produsen Kosmetik Berbahan Berbahaya Terancam 12 Tahun Penjara

Nasional | Jumat, 8 Mei 2026 - 16:45 WIB

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:45 WIB

Jakarta-Mediadelegasi: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan sikap tegasnya dalam mengawasi peredaran produk kecantikan di Tanah Air. Pihaknya menyatakan tidak akan tinggal diam…