Topik MA Tetapkan Pemko Pematangsiantar Bayar Ganti Rugi Lahan SMAN 5 Rp 40

Kota Pematangsiantar

MA Tetapkan Pemko Pematangsiantar Bayar Ganti Rugi Lahan SMAN 5 Rp 40,7 Miliar

Kota Pematangsiantar | Jumat, 6 Juni 2025 - 10:27 WIB

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pematangsiantar-Mediadelegasi: Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Wali Kota Pematangsiantar, dan Kepala Sekolah SMA…