Topik Ormas Keagamaan dan Koperasi Sah Kelola Tambang

Salinan PP No. 39 Tahun 2025 terkait Ormas Keagamaan dan Koperasi dalam Mengelola Tambang.(Foto:Ist)

Jakarta

PP No. 39 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Ormas Keagamaan dan Koperasi Sah Kelola Tambang

Jakarta | Senin, 3 November 2025 - 11:17 WIB

Senin, 3 November 2025 - 11:17 WIB

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha…