Topik Pengadilan Militer II-08

Empat prajurit BAIS TNI tampak berdiri menghadap majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat pembacaan putusan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026). Keempat terdakwa divonis penjara 1,5 tahun hingga 3 tahun, di mana dua di antaranya juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer karena terbukti melakukan penganiayaan berencana yang menimbulkan luka berat. Foto: Ist.

Nasional

Empat Prajurit BAIS TNI Divonis Penjara 1,5–3 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dua Dipecat

Nasional | Rabu, 10 Juni 2026 - 14:32 WIB

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:32 WIB

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan putusan atas kasus penganiayaan berat yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS),…

Oditur militer meminta majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menolak pleidoi tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan kacab bank BUMN. Foto: Ist.

Nasional

Oditur Militer Minta Tolak Pembelaan 3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Nasional | Senin, 25 Mei 2026 - 14:17 WIB

Senin, 25 Mei 2026 - 14:17 WIB

Jakarta-Mediadelegasi: Oditur Militer II-07 Jakarta secara tegas meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan…