Topik Serda Edi Sudarko

Empat prajurit BAIS TNI tampak berdiri menghadap majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat pembacaan putusan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026). Keempat terdakwa divonis penjara 1,5 tahun hingga 3 tahun, di mana dua di antaranya juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer karena terbukti melakukan penganiayaan berencana yang menimbulkan luka berat. Foto: Ist.

Nasional

Empat Prajurit BAIS TNI Divonis Penjara 1,5–3 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dua Dipecat

Nasional | Rabu, 10 Juni 2026 - 14:32 WIB

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:32 WIB

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan putusan atas kasus penganiayaan berat yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS),…